I made this widget at MyFlashFetish.com.

Sunday, October 24, 2010

Friday, October 22, 2010

accidentally in love, counting crows

gileeeee orang ini the best laaah :))
i like your style

mario teguh

Tuhan, kami ikhlas menerima bahwa

Keseharian yang diisi dengan ketulusan
akan tumbuh menjadi kehidupan yang membahagiakan

...Satu hari yang penuh ketulusan
adalah pembuka kemudahan di esok harinya

Ketulusan di hari yang termudahkan,
adalah sinar yang mencemerlangkan bulan

Dan ketulusan di hari yang sulit,
adalah sinar yang melembutkan matahari

Tuhan, jadikanlah kami jiwa-jiwa tulus
yang Kau indahkah hidupnya

Amien

Thursday, October 21, 2010

L-O-V-E

bingung kan ngapain pas pelajaran pkn , yaudah posting blog ajaaaaaaa deh. My favorite song is LOVE chek this out




L is for the way you look at me
O is for the only one I see
V is very-very extraordinary, and
E is even more than anyone that you’re adore
Love is all that I can give to you
Love is more than just a game for do
Do in love can make it
Take my heart but please don’t break it
Love was made for me and you
L is for the way you look at me
O is for the only one I see
V is very-very extraordinary, and
E is even more than anyone that you’re adore
Love is all that I can give to you
Love is more than just a game for do
Doin’ love can make it
Take my heart don’t break it
Love was made for me and you
Love was made for me and you

animation - life cycle of frog

Sistem Pemerintahan Myanmar

Sistem pemerintahan Myanmar yang dahulu dikenal sebagai Burma, adalah federasi Republic Union of Burma atau Republik Persatuan Birma yang terdiri atas Pemerintahan Shan, Pemerintahan Kachin, Pemerintahan Karenni dan Pemerintahan Pusat.

Undang Undang Dasar Sementara 1950


Undang Undang Dasar Sementara 1950
Munculnya aspirasi dari negara-negara bagian dalam Negara RIS yang ingin kembali kepada negara kesatuan dalam Negara Republik Indonesia berakibat Konstitusi RIS kemudian ditinggalkan dan menjadi tidak berlaku lagi. Selanjutnya mulai diberlakukan Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 sejak tanggal 17 Agustus 1950.
Dalam UUDS 1950, bentuk negara yang dianut yaitu kesatuan, sedangkan sistem pemerintahan yang digunakan adalah kombinasi sistem presidensial dan parlementer. Dalam sistem parlementer ini, Presiden diposisikan sebagai Kepala Negara dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Namun Presiden tidak terlibat menjalankan roda pemerintahan sehari-hari. Kepala pemerintahan diemban oleh Perdana Menteri. Masa-masa kehidupan politik Indonesia di bawah UUDS 1950 ini sering disebut sebagai praktik Demokrasi Parlementer.
Hubungan kelembagaan antara perdana menteri dan parlemen dalam UUDS 1950 berjalan sebagaimana praktik sistem parlementer umumnya. Parlemen dapat melakukan mosi tidak percaya kepada perdana menteri yang berarti jabatan perdana menteri harus diganti. Sementara perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan harus segera menyelenggarakan pemilu setelah pembubaran itu. Dialektika impeachment terhadap perdana menteri dapat dilakukan melalui kerangka politik sistem parlementer tersebut.
Posisi Presiden dalam UUDS 1950 sangat kuat. Pasal 83 UUDS 1950 menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, menurut ketentuan Pasal 84 UUDS 1950, Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat baru dalam waktu 30 hari.
UUDS 1950 tidak mengatur secara jelas dan detail mengenai alasan dan mekanisme impeachment. Pasal 48 UUDS 1950 hanya mengatur penggantian presiden manakala presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Meskipun penggunaan UUDS 1950 berlangsung cukup lama jika dibandingkan dengan Konstitusi RIS 1949, selama penggunaannya belum pernah terjadi impeachment terhadap presiden. Dinamika politik yang terjadi selama penggunaan UUDS 1950 hanya ditandai oleh seringnya terjadi jatuh-bangun kabinet akibat mosi tidak percaya yang dilakukan oleh parlemen.
Sama dengan UUD 1945 dan Konstitusi RIS, UUDS 1950 juga dimaksudkan sebagai konstitusi sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan Pasal 134 yang mengharuskan Konstituante bersamasama dengan Pemerintah segera menyusun Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950. Namun pada masa berlakunya UUDS 1950 ada kemajuan karena berhasil diselenggarakan pemilihan umum pada bulan Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante yang bertugas menyusun konstitusi.

MA MK dan KY

Mahkamah Agung Indonesia

Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:


Mahkamah Konstitusi Indonesia

Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Sejarah

Sejarah berdirinya MK diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
  • Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.


Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial

Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru kemudian tahun 1998-an muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.

Tujuan Komisi Yudisial

  1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
  3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
  4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Wewenang Komisi Yudisial

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas Komisi Yudisial

  • Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
  1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
  2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
  3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
  4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  • Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
  1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
  3. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Pertanggungjawaban dan Laporan

Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Masa Orde Baru


Masa Orde Baru

Sejarah Indonesia (1966-1998)
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Masa Jabatan Presiden Suharto
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Politik
Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya.
Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia "bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB", dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
Pada tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik - di Eropa Timur sering disebut lustrasi - dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat "dibuang" ke Pulau Buru.
Sanksi nonkriminal diberlakukan dengan pengucilan politik melalui pembuatan aturan administratif. Instrumen penelitian khusus diterapkan untuk menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong Orde Baru. KTP ditandai ET (eks tapol).
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
Soeharto siap dengan konsep pembangunan yang diadopsi dari seminar Seskoad II 1966 dan konsep akselerasi pembangunan II yang diusung Ali Moertopo. Soeharto merestrukturisasi politik dan ekonomi dengan dwitujuan, bisa tercapainya stabilitas politik pada satu sisi dan pertumbuhan ekonomi di pihak lain. Dengan ditopang kekuatan Golkar, TNI, dan lembaga pemikir serta dukungan kapital internasional, Soeharto mampu menciptakan sistem politik dengan tingkat kestabilan politik yang tinggi.
Eksploitasi sumber daya
Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an
Warga Tionghoa
Warga keturunan Tionghoa juga dilarang berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga negara asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara tidak langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka. Kesenian barongsai secara terbuka, perayaan hari raya Imlek, dan pemakaian Bahasa Mandarin dilarang, meski kemudian hal ini diperjuangkan oleh komunitas Tionghoa Indonesia terutama dari komunitas pengobatan Tionghoa tradisional karena pelarangan sama sekali akan berdampak pada resep obat yang mereka buat yang hanya bisa ditulis dengan bahasa Mandarin. Mereka pergi hingga ke Mahkamah Agung dan akhirnya Jaksa Agung Indonesia waktu itu memberi izin dengan catatan bahwa Tionghoa Indonesia berjanji tidak menghimpun kekuatan untuk memberontak dan menggulingkan pemerintahan Indonesia.
Satu-satunya surat kabar berbahasa Mandarin yang diizinkan terbit adalah Harian Indonesia yang sebagian artikelnya ditulis dalam bahasa Indonesia. Harian ini dikelola dan diawasi oleh militer Indonesia dalam hal ini adalah ABRI meski beberapa orang Tionghoa Indonesia bekerja juga di sana. Agama tradisional Tionghoa dilarang. Akibatnya agama Konghucu kehilangan pengakuan pemerintah.
Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang populasinya ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari keseluruhan rakyat Indonesia dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di Tanah Air. Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan dilakukan
Orang Tionghoa dijauhkan dari kehidupan politik praktis. Sebagian lagi memilih untuk menghindari dunia politik karena khawatir akan keselamatan dirinya
Konflik Perpecahan Pasca Orde Baru
Di masa Orde Baru pemerintah sangat mengutamakan persatuan bangsa Indonesia. Setiap hari media massa seperti radio dan televisi mendengungkan slogan "persatuan dan kesatuan bangsa". Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah meningkatkan transmigrasi dari daerah yang padat penduduknya seperti Jawa, Bali dan Madura ke luar Jawa, terutama ke Kalimantan, Sulawesi, Timor Timur, dan Irian Jaya. Namun dampak negatif yang tidak diperhitungkan dari program ini adalah terjadinya marjinalisasi terhadap penduduk setempat dan kecemburuan terhadap penduduk pendatang yang banyak mendapatkan bantuan pemerintah. Muncul tuduhan bahwa program transmigrasi sama dengan jawanisasi yang sentimen anti-Jawa di berbagai daerah, meskipun tidak semua transmigran itu orang Jawa.
Pada awal Era Reformasi konflik laten ini meledak menjadi terbuka antara lain dalam bentuk konflik Ambon dan konflik Madura-Dayak di Kalimantan.[1] Sementara itu gejolak di Papua yang dipicu oleh rasa diperlakukan tidak adil dalam pembagian keuntungan pengelolaan sumber alamnya, juga diperkuat oleh ketidaksukaan terhadap para transmigran.
Kelebihan sistem Pemerintahan Orde Baru
  • Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000
  • Sukses transmigrasi
  • Sukses KB
  • Sukses memerangi buta huruf
  • Sukses swasembada pangan
  • Pengangguran minimum
  • Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
  • Sukses Gerakan Wajib Belajar
  • Sukses Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh
  • Sukses keamanan dalam negeri
  • Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia
  • Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri
Kekurangan Sistem Pemerintahan Orde Baru
  • Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
  • Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
  • Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
  • Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
  • Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
  • Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa)
  • Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
  • Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel
  • Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program "Penembakan Misterius"
  • Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
  • Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang, hal ini kesalahan paling fatal Orde Baru karena tanpa birokrasi yang efektif negara pasti hancur.
  • Menurunnya kualitas tentara karena level elit terlalu sibuk berpolitik sehingga kurang memperhatikan kesejahteraan anak buah.
Krisis finansial Asia
Pada pertengahan 1997, Indonesia diserang krisis keuangan dan ekonomi Asia (untuk lebih jelas lihat: Krisis finansial Asia), disertai kemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak, gas dan komoditas ekspor lainnya yang semakin jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat tajam, dan perpindahan modal dipercepat. Para demonstran, yang awalnya dipimpin para mahasiswa, meminta pengunduran diri Soeharto. Di tengah gejolak kemarahan massa yang meluas, Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknya untuk masa bakti ketujuh. Soeharto kemudian memilih sang Wakil Presiden, B. J. Habibie, untuk menjadi presiden ketiga Indonesia.
Pasca-Orde Baru
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan "Era Reformasi". Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Meski diliputi oleh kerusuhan etnis dan lepasnya Timor Timur, transformasi dari Orde Baru ke Era Reformasi berjalan relatif lancar dibandingkan negara lain seperti Uni Soviet dan Yugoslavia. Hal ini tak lepas dari peran Habibie yang berhasil meletakkan pondasi baru yang terbukti lebih kokoh dan kuat menghadapi perubahan jaman.


Cara Membuat Label di Blogspot

ada tugas TIK nih , disuruh buat kategori e-learning di blog masing-masing. Hmm jujur aja bingung harus gimana ngerjainnya secara nilai TIK gue pas pas-an gituuukaaaaaaaaaaaannnnnnn
dijalan masih mikirin aja tuuh tugas TIK dari guru paling ganteng se sma 4 ( jujur ini mah ), berarti saya harus pulang kerumah biar bisa internetan -__- hemeh pisaan (soalnya selama ini saya tinggal di nenek )

sampe dirumah makan udah gitu duduk didepan komputer dan buka blog, saya masih bingung harus mulai dari mana untuk buat label. Untung ada si om google HAHA dan akhirnya saya menemukan " Cara membuat Label di Blog "

Caranya :

Membuat Kategori / Label

Pilih atau beri tanda centang pada artikel yang ingin diberi label/dikategorikan. Lalu pada Combo box (yang ada tulisannya "label action") pilih "New Label" lalu beri nama label tersebut.

Menghapus Kategori / Label

Beri tanda centang pada postingan yang ingin dihapus labelnya, trus klik combo box trus klik label dibawah tulisan "Remove label"

nahh udah gitu kan harus ditampilin di blog kita
caranya :

1. klik design pada kiri atas halaman lalu klik page elements
2. add gadget lalu pilih labels
3. lalu atur atur deh sesuai kemauan


selesai deh :) gampang kaaaaan ?

Friday, October 1, 2010

when you love some one - endah n rhesa

I love you but it's not so easy to make you here with me
I wanna touch and hold you forever
But you're still in my dream
And I can't stand to wait ‘till nite is coming to my life
But I still have a time to break a silence
When you love someone
Just be brave to say that you want him to be with you
When you hold your love
Don't ever let it go
Or you will loose your chance
To make your dreams come true...

I used to hide and watch you from a distance and i knew you realized
I was looking for a time to get closer at least to say... “hello”
And I can't stand to wait your love is coming to my life
When you love someone
Just be brave to say that you want him to be with you
When you hold your love
Don't ever let it go
Or you will loose your chance
To make your dreams come true...

And I never thought that I'm so strong
I stuck on you and wait so long
But when love comes it can't be wrong
Don't ever give up just try and try to get what you want
Cause love will find the way....
When you love someone
Just be brave to say that you want him to be with you
When you hold your love
Don't ever let it go
Or you will loose your chance
To make your dreams come true...